Kementerian Kesihatan Republik Indonesia
Sebahagian kandungan di laman rencana ini menggunakan istilah atau struktur ayat yang terlalu menyebelahi gaya bahasa negara tertentu hasil penggunaan semula kandungan sumber tanpa pengubahsuaian. Anda diminta mengolah semula gaya bahasa rencana ini supaya penggunaan istilah di rencana ini seimbang, selaras serta mudah difahami secara umum dalam kalangan pengguna bahasa Melayu yang lain menggunakan laman Istilah MABBIM kelolaan Dewan Bahasa dan Pustaka. Silalah membantu. Kata nama khas dan petikan media tertentu (seperti daripada akhbar-akhbar atau dokumen rasmi) perlu dikekalkan untuk tujuan rujukan. Sumber perkamusan dari Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia juga disediakan. Anda boleh rujuk: Laman Perbincangannya • Dasar dan Garis Panduan Wikipedia • Manual Menyunting |
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia[1] ialah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesihatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah kelolaan serta bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.[2]
Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes), jawatan (atau "jabatan") ini telah dipegang oleh Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC., CLU. sejak 22 Disember 2020.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian ini berperanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesihatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian ini menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesihatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, khidmat kesihatan, dan kefarmasian dan alat kesihatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesihatan;
- pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesihatan serta pengelolaan tenaga kesihatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian .[2]
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
- Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.[2]
Koordinasi terhadap LPNK
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ "Perpres No. 161 Tahun 2024". Database Peraturan. Badan Pemeriksa Keuangan. Dicapai pada 2025-01-10.
- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan
Pautan luar
[sunting | sunting sumber]- Situs web resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Situs web resmi Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia